Apa itu e-PUPNS?
Baiklah bapak dan ibu PNS akan sedikit admin jelaskan apa itu e-PUPNS? e-PUPNS adalah proses pendataan ulang
PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutakhiran
data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara
menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan
yang dimiliki.
Adapun Dasar hukum dari pelaksanaan pendataan ulang e-PUPNS ini adalah
Undang-Undang No. 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara, sedangkan
untuk pedoman teknisnya yaitu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
nomor 19 tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan pendataan ulang pegawai
negeri sipil secara elektronik tahun 2015.
Kapan pendaftaran ulang melalui e-PUPNS akan dibuka?
Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik (e-pupns) akan
dibuka 1 September 2015 mendatang. Karena itu, seluruh PNS diminta
mempelajari aplikasi e-pupns yang bisa diakses via link http://pupns.bkn.go.id.
PNS yang ada di seluruh Indonesia silakan meng-upgrade datanya di PUPNS
lewat sistem elektronik. Caranya mudah dan cepat, serta tidak sesulit
yang dibayangkan, tinggal mengikuti prosedurnya," kata Karo Humas dan
Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat.
Apa yang harus disiapkan oleh PNS untuk mengisi formulir di e-PUPNS?
Setelah berhasil login, seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Kepala
BKN Nomor 19 Tahun 2015 mengenai Pedoman Pelaksanaan e-PUPNS Tahun 2015,
PNS dapat mengisi formulir elektronik PUPNS.
Formulir e-PUPNS ini terdiri dari
permintaan pengisian data utama PNS, posisi dan riwayat. Selain itu, ada
data untuk PNS guru (hanya diisi oleh PNS guru), PNS dokter (hanya
diisi oleh PNS dokter), stakeholders antara lain memuat Bapertarum, BPJS
Kesehatan, Kartu Pegawai elektronik (KPE).
Setelah mengisi data tersebut, PNS
memeriksa keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e-PUPNS. Apabila
data tersebut sudah akurat atau lengkap, PNS dapat langsung mengirim
data untuk kemudian diverivikasi.
Kami belum paham cara login atau registrasi di http://pupns.bkn.go.id?
Caranya mudah dan cepat, serta tidak sesulit yang dibayangkan, tinggal mengikuti prosedurnya. Silahkan meng-klik menu register, klik daftar dan
masukkan nomor induk pegawai, alamat e-mail, klik lanjut dan masukkan
password (buat password baru sesuka Anda untuk mengakses e-pupns). Setelah itu, masukkan data-data yang diminta dan kode captcha. PNS pun akan mendapatkan nomor register.
Ingin mempelajari Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS?
Silahkan bapak dan ibu download DISINI
website Pu PNS makin tidak dapat diakses sementara para pns diwajibkan untuk memperbaharui data mereka. Apakah server pu pns tidak dapat diperbesar lagi agar para pns dapat lebih leluasa login di situs tsb?
BalasHapusBetul pak, Pemerintah menuntut kita agar mengikuti cara mereka, tetapi pemerintah sepertinya kurang memperhatikan infrastruktur yang menunjang dan memadai.
Hapus