PAPAN PENGUMUMAN

"Mari Kita Tumbuh Kembangkan Karakter Siswa Sehingga Dapat Mewujudkan Pribadi Yang Berbudi Pekerti, Berakhlak Mulia, Beriman Bertaqwa, Serta Berwawasan Kebangsaan"

Rabu, 19 Agustus 2015

Seluruh PNS Wajib Mendaftar Ulang di e-PUPNS




Apa itu e-PUPNS?
Baiklah bapak dan ibu PNS akan sedikit admin jelaskan apa itu e-PUPNS? e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Adapun Dasar hukum dari pelaksanaan pendataan ulang e-PUPNS ini adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara, sedangkan untuk pedoman teknisnya yaitu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 19 tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektronik tahun 2015.


Kapan pendaftaran ulang melalui e-PUPNS akan dibuka?
Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik (e-pupns) akan dibuka 1 September 2015 mendatang. Karena itu, seluruh PNS diminta mempelajari aplikasi e-pupns yang bisa diakses via link http://pupns.bkn.go.id. 

PNS yang ada di seluruh Indonesia silakan meng-upgrade datanya di PUPNS lewat sistem elektronik. Caranya mudah dan cepat, serta tidak sesulit yang dibayangkan, tinggal mengikuti prosedurnya," kata Karo Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat.

Apa yang harus disiapkan oleh PNS untuk mengisi formulir di e-PUPNS?  
Setelah berhasil login, seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 mengenai Pedoman Pelaksanaan e-PUPNS Tahun 2015, PNS dapat mengisi formulir elektronik PUPNS

Formulir e-PUPNS ini terdiri dari permintaan pengisian data utama PNS, posisi dan riwayat. Selain itu, ada data untuk PNS guru (hanya diisi oleh PNS guru), PNS dokter (hanya diisi oleh PNS dokter), stakeholders antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai elektronik (KPE).

Setelah mengisi data tersebut, PNS memeriksa keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e-PUPNS. Apabila data tersebut sudah akurat atau lengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk kemudian diverivikasi.
 
Kami belum paham cara login atau registrasi di  http://pupns.bkn.go.id?
Caranya mudah dan cepat, serta tidak sesulit yang dibayangkan, tinggal mengikuti prosedurnya. Silahkan meng-klik menu register, klik daftar dan masukkan nomor induk pegawai, alamat e-mail, klik lanjut dan masukkan password (buat password baru sesuka Anda untuk mengakses e-pupns). Setelah itu, masukkan data-data yang diminta dan kode captcha. PNS pun akan mendapatkan nomor register. 

Ingin mempelajari Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS?
Silahkan bapak dan ibu download  DISINI

 

2 komentar:

  1. website Pu PNS makin tidak dapat diakses sementara para pns diwajibkan untuk memperbaharui data mereka. Apakah server pu pns tidak dapat diperbesar lagi agar para pns dapat lebih leluasa login di situs tsb?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul pak, Pemerintah menuntut kita agar mengikuti cara mereka, tetapi pemerintah sepertinya kurang memperhatikan infrastruktur yang menunjang dan memadai.

      Hapus