Apa saja kriteria/persyaratan siswa penerima KIP?
1. Berasal dari Rumah Tangga pemilik KPS/KKS yang terdaftar di sekolah/madrasah dan mendapatkan BSM di 2014.
2. Berasal dari Rumah Tangga pemilik KPS/KKS tetapi belum terdaftar sebagai penerima BSM di sekolah/madrasah.
Siapa saja sasaran penerima KIP?
Pada tahap awal (November – Desember 2014) KIP diberikan kepada 161.840 anak siswa di sekolah/madrasah di 19 Kabupaten/Kota yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat Program BSM (Bantuan Siswa Miskin) pada Tahun Ajaran 2013/2014. Pada tahap selanjutnya (Tahun 2015), Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan diberikan secara bertahap.
Berapa jumlah manfaat Program Indonesia Pintar?
Untuk tingkat SD/MI adalah sebesar Rp.225.000/semester (Rp.450.000 per tahun), tingkat SMP/MTs Rp.375.000/semester (Rp.750.000 per tahun) dan tingkat SMA/SMK/MA sebesar Rp.500.000/semester (Rp.1.000.000 per tahun).
Untuk siswa yang akan lulus (kelas 6, 9 dan kelas 12) hanya menerima manfaat untuk 1 semester saja. Seleksi siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan dilakukan melaIui Data Pokok Penddikan (Dapodik). Hal ini sesuai dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perihal tentang pemanfaatan data Dapodik untuk KIP.
Caranya, siswa yang orang tuanya memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) disuruh untuk mengumpulkan foto copy ke sekolah dan oleh pihak sekolah melalui operator sekolah foto copy kartu tersebut akan di data atau di entrikan kedalam Dapodik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar