PAPAN PENGUMUMAN

"Mari Kita Tumbuh Kembangkan Karakter Siswa Sehingga Dapat Mewujudkan Pribadi Yang Berbudi Pekerti, Berakhlak Mulia, Beriman Bertaqwa, Serta Berwawasan Kebangsaan"

Kamis, 27 Agustus 2015

Hukuman Disiplin PNS Yang Melanggar Ketentuan Jam Kerja

Informasi ini wajib diketahui oleh seluruh PNS, yaitu peraturan tentang "Hukuman Disiplin PNS Yang Melanggar Ketentuan Jam Kerja". 

Peraturan tersebut sudah tertuang didalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Berikut ini isi lengkap dari peraturan Disiplin PNS tersebut : 

HUKUMAN DISIPLIN PNS YANG MELANGGAR KETENTUAN JAM KERJA

Kelompok Jumlah hari tidak masuk kerja Sanksi
I 5 - 15 (hari) Disiplin Ringan

5 teguran lisan

6 - 10 teguran tertulis

11 - 15 pernyataan tidak puas secara tertulis
II 16 - 30 (hari) Disiplin Sedang

6 - 20 penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB)

21 - 25 penundaan kenaikan pangkat

26 - 30 punurunan pangkat selama satu tahun
III 31 - 45 (hari) Disiplin Berat

31 - 35 punurunan pangkat selama tiga tahun

36 - 40 penurunan jabatan

41 - 45 pembebasan jabatan

≥ 46 pemberhentian dengan atau tidak dengan hormat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar