
Dalam Undang-undang baru ini ada dua jenis Aparatur Sipil Negara: PNS dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemerintah. Sebelumnya saya informasikan pengertian dari Pegawai Tidak Tetap yaitu :
Pegawai Tidak Tetap Pemerintah adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi persyaratan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai
Pegawai ASN dengan status pegawai tidak tetap dengan perjanjian kerja
untuk menjalankan pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas
pembangunan tertentu dalam masa kerja tertentu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Pegawai Tidak Tetap Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan pegawai yang diangkat dengan
perjanjian kerja dalam jangka waktu paling singkat 12 (dua belas) bulan
pada Instansi dan Perwakilan. Yang dimaksud dengan “Pegawai Tidak Tetap
Pemerintah” antara lain tenaga ahli, dokter, perawat, guru, dan dosen
yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
Beberapa poin RUU ASN mengenai PTT Pemerintah, antara lain:
- Pegawai Tidak Tetap Pemerintah adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai Pegawai ASN. (Pasal 1)
- Pegawai Tidak Tetap Pemerintah adalah merupakan pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu paling singkat 12 (dua belas) bulan pada Instansi dan Perwakilan. (Pasal 7)
- Pegawai Tidak Tetap Pemerintah berhak memperoleh (Pasal 21)
- Honorarium Pegawai Tidak Tetap Pemerintah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (Pasal 100)
- Selain honorarium dan tunjangan, Pemerintah memberikan jaminan sosial kepada Pegawai Tidak Tetap Pemerintah. (Pasal 102).
Berikut rincian isi pasalnya :
1. Hak PTT (Pasal 21) :
2. Honorarium PTT (Pasal 100) :- honorarium yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya; Yang dimaksud dengan “adil dan layak” adalah bahwa honorarium yang diterima oleh Pegawai Tidak Tetap Pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsi yang menjadi tanggungjawab Pegawai Tidak Tetap Pemerintah.
- tunjangan;
- cuti;
- pengembangan kompetensi;
- biaya kesehatan; dan
- uang duka.
(1) Pemerintah wajib membayar honorarium yang adil dan layak kepada Pegawai Tidak Tetap Pemerintah sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawab.
(2) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memacu produktivitas dan menjamin kesejahteraan Pegawai Tidak TetapPemerintah
(3) Honorarium sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
3. Tunjangan PTT (Pasal 101)
Selain honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Pegawai Tidak Tetap Pemerintah dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.4. Kesejahteraan (Pasal 102)
(1) Selain honorarium dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101, Pemerintah memberikan jaminan sosial kepada Pegawai Tidak Tetap Pemerintah.
(2) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menyejahterakan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah.
(1) Pemerintah wajib memberikan perlindungan hukum, perlindungan keselamatan, dan perlindungan kesehatan kerja terhadap Pegawai Tidak Tetap Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
(2) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya dan memperoleh bantuan hukum terhadap kesalahan yang dilakukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sampai putusan terhadap perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) Perlindungan keselamatan dan perlindungan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.
wah pustakawan tidak termasuk dalam PTT ya :-(
BalasHapus