Semoga keterangan di bawah ini dapat bermanfaat untuk kita operator dalam proses pengisian JJM pada Dapodik.
Untuk anda guru SD dan MI ataupun Operator Sekolah alokasi waktu KTSP diatur dalam Permendiknas No.22 Tahun 2006
Yaitu :
- Kelas 1 = 26 + 4 = 30 jangan lebih dari jumlah tersebut
- Kelas 2 = 27 + 4 = 31 jangan lebih dari jumlah tersebut
- Kelas 3 = 28 + 4 = 32 jangan lebih dari jumlah tersebut
- Kelas 4, 5 dan 6 = 32 + 4 = 36 jangan lebih dari jumlah tersebut.
Contoh Kelas 1:
Guru Kelas 24 Jam
Agama 2 Jam
Penjas 2 Jam
Mulok 2 Jam
Jumlah 30 Jam/Minggu
Bahasa Inggris tidak termasuk/abaikan saja di kurikulum tidak ada mata pelajaran tersebut
Contoh Kelas 2 :
Guru Kelas 24 Jam
Agama 3 Jam
Penjas 2 Jam
Mulok 2 Jam
Jumlah 31 Jam/Minggu
Bahasa Inggris tidak termasuk/abaikan saja di kurikulum tidak ada mata pelajaran tersebut
Contoh Kelas 3 :
Guru Kelas 24 Jam
Agama 3 Jam
Penjas 3 Jam
Mulok 2 Jam
Jumlah 32 Jam/Minggu
Bahasa Inggris tidak termasuk/abaikan saja di kurikulum tidak ada mata pelajaran tersebut
Contoh Kelas 4, 5 dan 6 :
Guru Kelas 25 Jam
Agama 3 Jam
Penjas 4 Jam
Mulok 2 Jam
Bahasa Inggris 2 Jam
Jumlah 36 Jam/Minggu
Bahasa Inggris bisa masuk walaupun tidak ada dalam Kurikulum di kelas 456, yang terpenting 36 jam/minggu terpenuhi.
Informasi lengkap bapak/ibu guru dan teman-teman operator bisa langsung download Permendiknas No.22 Tahun 2006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar